PR DEPOK – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dilanjutkan. Bantuan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan disalurkan mulai bulan September 2021.
Bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran UKT masing-masing mahasiswa dengan maksimal Rp2,4 juta.
Jika jumlah UKT lebih dari Rp2,4 juta maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri
Bantuan ini tidak akan diberikan melalui mahasiswa yang bersangkutan, namun akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Hal ini berdasarkan keputusan dari Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu), Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan Kementrian Agama RI (Kemenag) yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri.
Adapun syarat bagi penerima bantuan UKT dari Kemendikbud ini ialah sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif;
2. Bukan penerima KIP kuliah atau Bidikmisi;