Cair Mulai September, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud

- 5 Agustus 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dilanjutkan. Bantuan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan disalurkan mulai bulan September 2021.

Bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran UKT masing-masing mahasiswa dengan maksimal Rp2,4 juta.

Jika jumlah UKT lebih dari Rp2,4 juta maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri

Bantuan ini tidak akan diberikan melalui mahasiswa yang bersangkutan, namun akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Hal ini berdasarkan keputusan dari Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu), Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan Kementrian Agama RI (Kemenag) yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun syarat bagi penerima bantuan UKT dari Kemendikbud ini ialah sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif;

2. Bukan penerima KIP kuliah atau Bidikmisi;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x