Bantuan Rp2,4 Juta Segera Disalurkan, Berikut Cara dan Syarat Daftar Bantuan UKT Kemendikbud 2021

- 19 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar bantuan UKT.
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar bantuan UKT. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemdikbud.ri/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia segera akan memberikan bantuan bagi mahasiswa aktif Indonesia.

Bantuan tersebut merupakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang biasanya dibayarkan mahasiswa kepada Perguruan Tinggi (PT).

UKT sendiri merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
 
 
Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih dengan besaran sesuai dengan besaran UKT mahasiswa namun dengan maksimal Rp2,4 juta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, bantuan UKT ini akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa yang akan mulai disalurkan mulai September 2021.

Total anggaran bantuan ini mencapai Rp745,2 miliar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
 

Sementara itu, dikutip dari unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, berikut syarat atau sasaran bantuan UKT.

1. Mahasiswa aktif
 
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
 
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan semester ganjil 2021.
 

Selain itu, berikut cara mendaftar bantuan UKT 2021.

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
 
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbuderistek.

Nantinya bantuan UKT 2021 bagi mahasiswa ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing penerima.
 

Selain itu jika UKT lebih besar dari besaran bantuan UKT maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara Instagram @puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x