Pada sesi ini, orang tua siswa SD, SMP, dan SMA bisa mengusulkan secara mandiri ke DTKS sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tahun 2022.
Berikut ini tahapan pengusulan mandiri online di DTKS agar tergolong sebagai KPM bansos PKH.
- Orang tua siswa siapkan lagi data diri berupa KTP dan KK.
- Setelah itu, pakai HP untuk unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Jika orang tua siswa SD, SMP, dan SMA sudah masuk aplikasi Cek Bansos, segera pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH anak sekolah 2022.
- Selanjutnya, pilih tambah usulan.
- Sistem selanjutnya akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos secara otomatis.
- Tahap terakhir, pilih bansos PKH.
Siswa SD, SMP, SMA yang sudah tergolong KPM PKH, artinya bansos anak sekolah 2022 sebesar Rp4,4 juta layak didapatkan.