PIKIRAN RAKYAT - Siswa, mahasiswa, pengajar, dan karyawan lembaga kependidikan yang berasal dari negara suspect virus corona mendapat jatah libur 14 hari.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, kabar tersebut disampaikan langsung Ade Erlangga Masidana yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Libur 14 hari hanya berlaku bagi yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect virus corona," kata Ade Erlangga.
Baca Juga: Minum Obat Penurun Panas untuk Hindari Deteksi Virus Corona, Dua Orang Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Warga Korea Selatan Disebut Terinfeksi Virus Corona dan Jatuh Berguling di Bali, Cek Faktanya
Sementara Abenego Tarigan yang merupakan Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia menjelaskan, keputusan itu dibuat demi menghambat penyebaran virus corona.
Dia berharap peserta didik dan lingkungan sekolah bisa mematuhi protokol itu.
Apabila peserta didik dan guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis terjangkit virus corona, pemerintah menelusuri apakah yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke daerah pusat penyebaran.
"Kami harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir," katanya.