PR DEPOK – Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah membuka Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.
Adapun KIP Kuliah 2022 sebelumnya memiliki nama Bidik Misi, yang merupakan bantuan untuk lulusan SMA, SMK sederajat.
Saat ini KIP Kuliah 2022 salah satunya diprioritaskan bagi peserta PKH, pemegang KKS, pemegang DTKS, dan panti asuhan.
Baca Juga: Akses Laman Ini untuk Daftar DTKS DKI, Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako
Untuk persyaratan mengikuti program KIP Kuliah 2022 yang salah satunya diprioritaskan untuk peserta PKH, pemegang KKS, dan DTKS, sebagaimana dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id oleh Pikiranrakyat-Depok.com pada 13 Februari 2022 adalah sebagai berikut:
1.Siswa SMA, SMK, atau pendidikan sederajat yang akan lulus atau dua tahun sebelumnya
2.Memiliki potensi akademik dengan keterbatasan finansial dibuktikan oleh dokumen legal
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan, Joan Mir Absen di Hari Terakhir Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022
3.Lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa baru melalui berbagai jalur.