1. Masuk ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat email yang aktif.
3. Sistem selanjutnya memvalidasi data NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2022.
4. Selanjutnya sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Setelah itu, masuk ke SIM KIP Kuliah sesuai nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
6. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai seleksi masuk yang dipilih.
Baca Juga: Pemakaman Romawi Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gaza Palestina
7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, datanya akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Adapun besaran bantuan KIP Kuliah 2022 bervariasi, tergantung dari akreditasi perguruan tinggi yang dipilih.