PPDB 2020 Akan Tetap Digelar, Kemendikbud Tetapkan 2 Metode Sesuai Kondisi Sekolah

- 29 Mei 2020, 08:00 WIB
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School, Jakarta Barat
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School, Jakarta Barat /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memprediksi 10,9 juta calon peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendaftar para program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Pelaksanaan PPDB 2020 akan segera dimulai dalam beberapa minggu ke depan memiliki konsep yang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Masa pandemi mengharuskan PPDB 2020 digelar dengan dua metode yakni daring dan luring.

Baca Juga: Terbosesi Jadi Seleb TikTok, Carla Bellucci Tak Masalah Anaknya Enggan Belajar

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 akan menjadi rujukan pelaksanaan PPDB yang dipantau langsung oleh masing-masing pemerintah daerah dan pihak sekolah.

“PPDB tetap dilakukan. Tetapi kita dorong secara daring. Jika tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kemendikbud.

Bagi sekolah-sekolah yang menggelar PPDB 2020 secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk mengumumkan kepada seluruh peserta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Hanya Karena Miliki Banyak Followers, Pelaku MS Seret Syahrini Dalam Kasus Video Asusila

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizers, disinfektan, dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tutur Chatarina.

Sementara itu PPDB khusus jalur prestasi tetap dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang diperoleh dari rata-rata jumlah nilai rapor lima semester terakhir, nilai ujian kelulusan daring, nilai prestasi akademik dan non akademik.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x