Sedangkan bagi sekolah yang akan menggelar PSBB secara daring, Kemendikbud akan memfasilitasi bantuan teknis jika dirasa dibutuhkan dengan cara sekolah atau pemerintah daerah melaporkan rencananya terlebih dahulu.
Baca Juga: Peneliti Indonesia Sebut Dugaan Konspirasi di Balik Covid-19 Belum Terbukti
“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” tutur Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad.
Pusdatin akan menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 SD, kelas 9 SMP sederajat, dan peserta didik SLB sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan dan Education Management Information System Kementerian Agama.***