Kemendikbud: Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Virus Corona

- 4 Juni 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI lulus kuliah.
ILUSTRASI lulus kuliah. /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) sejak Selasa, 2 Juni 2020, ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Virus Corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kamis, 4 Juni 2020 dalam keterangan tertulisnya, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

Baca Juga: Aktor Keke Palmer Memohon Anggota Militer untuk Berdiri Bersama Rakyat untuk Bergabung dalam Protes

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2020.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020 Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Gajah Hamil Terbunuh oleh Petasan yang Disembunyikan dalam Nanas

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x