Lalu, bagaimana cara menggunakannya jika sudah mendapatkan bantuan program PIP Kemendikbud? berikut ini penjelasannya:
1.Pertama, dan yang paling utama adalah, para calon penerima bantuan program KIP, sudah tentu harus terdaftar sebagai peserta didik di dalam lembaga pendidikan formal seperti jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK, atau pun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP.
2. Untuk mendapatkan bantuan program PIP Kemendikbud, peserta didik harus memiliki KIP, yang mana KIP itu harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga Pendidikan.
Baca Juga: Daftar Bansos Kemensos 2022 Online untuk Bantuan BLT Ibu Hamil dan Nifas, Dapatkan Dana Rp3 Juta
Mengapa harus ada KIP? jawabannya adalah, KIP atau Kartu Indonesia Pintar sendiri digunakan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP ini, dapat memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Dan bagi setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP Kemendikbud ini, hanya berhak mendapatkan 1 (satu ) KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Bantuan PIP Kemendikbud ini disalurkan juga untuk memberikan jaminan pendidikan untuk terus belajar dan bersekolah, sehingga tidak mengalami putus sekolah karena kekurangan ekonomi dan berbagai alasan, dan bisa sekolah dengan rajin, disiplin dan tekun.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang apa yang dimaksud PIP Kemendikbud, bagaimana cara mendapatkan, syarat dan cara menggunakannya.***