PR DEPOK - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah cair pada April 2022.
Lalu, apakah anak sekolah yang belum memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta?
Untuk diketahui, bantuan PIP Kemdikbud 2022 dari Kemendikbudristek sebesar Rp1 juta, akan diberikan kepada anak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMA/MA pemegang KIP.
Saat pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta, peneriman manfaat harus menyertakan bukti pendukung, salah satunya KIP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Namun tidak perlu khawatir, bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta ini tetap bisa diterima anak sekolah yang belum memiliki atau memegang KIP. Bagaimana caranya?
Sebelum mengetahui caranya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Besaran PKH Tahap 2 yang Cair pada April 2022, Ada Bansos Anak Usia Dini Sebesar Rp3 Juta
Bantuan PIP 2022 sebesar Rp1 juta merupakan program bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada anak sekolah mulai dari tingkatan SD hingga SMA/SMK.