4. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP.
5. Memasukan daftar peserta didik ke Dapodik.
6. Menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel