PR DEPOK - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah cair pada April 2022.
Lalu, apakah anak sekolah yang belum memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta?
Untuk diketahui, bantuan PIP Kemdikbud 2022 dari Kemendikbudristek sebesar Rp1 juta, akan diberikan kepada anak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMA/MA pemegang KIP.
Saat pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta, peneriman manfaat harus menyertakan bukti pendukung, salah satunya KIP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Namun tidak perlu khawatir, bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp1 juta ini tetap bisa diterima anak sekolah yang belum memiliki atau memegang KIP. Bagaimana caranya?
Sebelum mengetahui caranya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Besaran PKH Tahap 2 yang Cair pada April 2022, Ada Bansos Anak Usia Dini Sebesar Rp3 Juta
Bantuan PIP 2022 sebesar Rp1 juta merupakan program bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada anak sekolah mulai dari tingkatan SD hingga SMA/SMK.
Bantuan PIP ini diperuntukan bagi anak sekolah yang orang tuanya masuk dalam kategori kurang mampu.
Program PIP juga menyasar anak-anak yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya melalui paket A, B dan C.
Bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui PIP ini sebesar Rp450.000 untuk anak sekolah tingkat SD/MI dan akan dicairkan setiap semester dengan besaran Rp225.000.
Tingkat SMP/MTs akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahun, dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA/MA setiap tahun yang dicairkan Rp500.000 per semester.
Berikut ini cara mendaftar dan alur untuk mendapatkan bantuan PIP 2022 sebesar Rp1 juta bagi anak sekolah yang tidak memiliki KPI:
1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PIP ke sekolah/SKB/PKBM dan LKP.
2. Bagi anak 6 hingga 21 tahun membawa surat keterangan dan perayaratan lain untuk pengambilan dana PIP.
3. Mengambil dana PIP di penyalur.
4. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP.
5. Memasukan daftar peserta didik ke Dapodik.
6. Menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).***