Siapkan NIK, Cek Nama Anak Sekolah Penerima KJP Plus Tahap 1 Berikut Syarat dan Besaran Dana yang Diterima

- 18 Oktober 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /PEXELS/Caleb Oquendo

PR DEPOK - Kabar baik bagi para siswa dan siswi atau anak sekolah pasalnya KJP plus tahap 1 sudah mulai disalurkan sejak 10 Oktober 2022.

Pencairan dana KJP plus tahap 1 pasti akan tersalurkan jika para siswa dan siswi telah memenuhi syarat dan kriteria menurut aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menilik kembali pemenuhan kriteria program peserta didik pada 2018, berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi siswa penerima KJP plus tahap 1 2022:

Baca Juga: Persyaratan KJP Plus dan Besaran Dana untuk Kategori Siswa SD, SMP, SMA, Hingga SMK

1. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu hingga pakaian seragam sekolah atau pribadi rendah
5. Daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendah
6. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Jika kriteria dan syarat telah terpenuhi oleh anak sekolah, berikut langkah cek nama penerima siswa dan siswa KJP plus tahap 1 2022 dengan akses link kjp.jakarta.go.id.:

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Sejak 10 Oktober 2022, Setiap Jenjang Sekolah Bakal Terima Besaran Bantuan Berbeda

1. Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id. a
2. Masukkan data-data NIK anak sekolah
3. Pilih tahun status KJP
4. Klik 'tahap'
5. Terakhir klik 'cek'

Apabila nama penerima sudah muncul dan terdaftar sebagai penerima KJP plus tahap 1 2022 hanya perlu menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM agar bisa mencairkan dana KJP plus tahap 1 2022.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x