Setelah Ditagih Mahasiswa, Kemdikbud Luncurkan 4 Skema Program Keringanan UKT

- 20 Juni 2020, 09:34 WIB
MENDIKBUD Nadiem Makarim luncurkan program keringanan UKT.*
MENDIKBUD Nadiem Makarim luncurkan program keringanan UKT.* /.*/Laman Setkab Republik Indonesia

PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan kebijakan baru terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana bantuan UKT mahasiswa untuk tetap dapat menghadirkan akses layanan pendidikan secara optimal di masa pandemi.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian UKT.

Sebelumnya, di awal Juni, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut untuk mengadakan audiensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim, salah satunya mengenai beban UKT yang dinilai memberatkan selama pandemi.

Baca Juga: Meski Sudah Dibuka, Mal di Depok Tidak Diizinkan Gelar Acara yang Libatkan Banyak Orang 

Untuk menjawab tuntutan tersebut, Mendikbud memberikan skema bantuan keringanan UKT bagi para mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama masa pandemi virus corona, yang tercantum dalam Permendikbud tersebut.

1. UKT dapat dilakukan penyesuaian bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat terdampak pandemi.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti misalnya menunggu masa kelulusan.

3. Pimpinan perguran tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru kepada para mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir studi dapat membayar biaya UKT paling tinggi 50 persen jika mengambil kurang dari 6 SKS. Poin keempat ini diperuntukkan khusus bagi mahasiswa semester 9 pada program sarjanan dan sarjana terapan dan mahasiswa semester 7 pada program diploma tiga.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x