Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

- 24 Juni 2020, 19:10 WIB
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.*
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.* /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

PR DEPOK - Berbeda dengan tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 sepenuhnya dilakukan secara online.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk merespons kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum mereda.

Pendaftaran online ini untuk semua jenjang yang dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) akan dimulai pada 27 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, Elektabilitas Gibran Rakabuming Kian Melesat 

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2020/2021 secara resmi dibuka sejak 22 Juni hingga 24 Juni 2020. Untuk pengumuman siswa yang diterima akan disampaikan pada 25 Juni 2020.

PPDB Tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara online melalui situs https://depok.siap-ppdb.com.

Adapun sejumlah persyaratan PPDB untuk tingkat SD yakni dengan melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, dokumen lain yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x