Kuota Jalur Zonasi Diturunkan 10 Persen, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

- 30 Juni 2020, 18:40 WIB
PETUGAS melayani calon siswa yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2020.*
PETUGAS melayani calon siswa yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2020.* /Antara / Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Warga DKI Jakarta terutama dari kelompok orang tua murid terus mempersoalkan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menjadi polemik, terutama untuk jalur zonasi.

Mekanisme PPDB DKI Jakarta jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.

Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, pada Kamis 25 Juni 2020, banyak calon siswa yang berusia lebih muda meski berprestasi tersingkir.

Baca Juga: Mobil Alphard Via Vallen Dibakar Saat Dini Hari, Polisi: Pelaku Diduga Tetangga Sendiri 

Para orang tua siswa pun melakukan aksi demonstrasi lantaran sistem seleksi PPDB yang dianggap tidak adil dan menyalahi aturan.

Kendati demikian, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan PPDB tahun 2020 sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan PPDB tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB yakni jalur inklusi, afirmasi, prestadi non-akademis, dan jalus zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan.

Terkait kuota, Disdik DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni untuk jalur zonasi kouta diturunkan dari ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Medis di Depok, Satu Pelaku Masih Buron 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x