PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki masalah tersendiri dari tahun ke tahun.
Pada tahun ini, masalah yang timbul di tengah masyarakat yakni terkait aturan usia yang dianggap menggagalkan banyak peserta berusia muda yang ingin masuk sekolah negeri. Meski berprestasi, peserta tersebut gagal karena usianya tidak mencapai batas yang ditentukan.
Hal ini pun menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Akhirnya, banyak masyarakat yang nekat melakukan aksi demonstrasi walaupun masih dalam kondisi pandemi Corona.
Baca Juga: Lonjakan Radiasi Misterius Ancam Eropa, Diduga Akibat Tenaga Nuklir
Awalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyebut bahwa seleksi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA di wilayahnya tidak lagi berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN), tapi berdasarkan usia. Sebab, Ujian Nasional (UN) ditiadakan terkait pandemi Covid-19.
Nahdiana menilai seleksi dengan pola usia itu memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah.
Walaupun menuai polemik, Disdik DKI tetap menjalankan PPDB dengan aturan prioritas usia. Karena menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.
Nahdiana menjelaskan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB, yakni jalur inklusi, afirmasi, prestadi nonakademis, dan jalur zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Kuota Jalur Zonasi Diturunkan 10 Persen, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan