PR DEPOK - Artikel ini memberikan informasi mengenai syarat penerima bantuan dana KJP Plus 2022 tahap 2.
Sebagai informasi KJP Plus 2022 merupakan program kebijakan pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah masyarakat Jakarta yang tidak mampu.
Akan tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK akan mendapatkan bantuan sosial pendidikan KJP Plus 2022.
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BLT BBM Tahap 2 2022 Online Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Untuk menjadi salah satu penerima program KJP Plus yang akan cair pada bulan November 2022, tentunya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website KJP Jakarta berikut penjelasan lengkapnya.
1. Diusulkan oleh pihak sekolah.
2. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Cair November 2022 bagi Siswa yang Memiliki Kriteria Ini