Peserta UTBK di Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Covid-19, Warga Kurang Mampu Digratiskan

- 3 Juli 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).*
Ilustrasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PR DEPOK - Pelaksanaan tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada Minggu 5 Juli 2020 oleh calon mahasiswa di Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa tes UTBK ini menjadi salah satu syarat utama untuk pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.

Dilaksanakan di tengah merebaknya pandemi Covid-19, calon mahasiswa pun harus mengikuti tes tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Baru Belajar, Mobil Terperosok ke Area Persawahan di Kawasan GBLA Bandung 

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTPMT) telah memberikan informasi mengenai protokol pelaksanaan UTBK 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Namun ada tambahan persyaratan bagi peserta di Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tanggal 2 Juli 2020.

Dalam SE Wali Kota tersebut, tercantum pada poin kedua yang menyebutkan bahwa seluruh peserta UTBK 2020 diwajibkan untuk menujukkan hasil uji tes cepat Covid-19 dan diharuskan dalam hasil nonreaktif atau negatif dengan batas paling lambat dua pekan sebelum mengikuti UTBK tersebut.

Mungkin bagi peserta dari kalangan mampu, melakukan tes cepat Covid-19 dirasa tidak mengalami kendala, namun bagaimana untuk warga atau calon mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama bagi mereka yang tergabung dalam program bidikmisi.

Baca Juga: Masa Pra-AKB, Pengemudi Ojol di Bogor Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang dengan Syarat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x