PR DEPOK - Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan bahwa jumlah besaran dana yang akan diterima peserta KJP Plus akan berbeda setiap jenjang.
Pencairan bantuan ini diharapkan dapat tepat sasaran guna membantu peserta didik dalam proses keberlangsungan menempuh pendidikan.
Adapun jumlah dana yang diterima oleh penerima KJP Plus tahap 2 sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website KJP Jakarta adalah sebagai berikut :
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
Baca Juga: Download Link Twibbon Tahun Baru 2023 Menarik dan Terbaru, Cocok Dipasang di Akhir Tahun
SMK : Rp450.000