PR DEPOK - Berikut informasi mengenai cara cek penerima dana PIP Kemdikbud 2022 bagi yang belum dicairkan.
Batas aktivasi rekening pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 sendiri telah pemerintah perpanjang hingga 31 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang belum dicairkan masih bisa diambil hingga 31 Januari 2023 mendatang.
Hal ini disesuaikan dengan batas aktivasi rekening yang diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang ditetapkan, dan bisa diambil melalui bank BRI dan BNI.
Untuk itu, siswa yang belum mencairkan dana PIP Kemdikbud 2022 segera akses link pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Ambil Langkah Pencegahan terkait Fenomena Dispensasi Nikah Dini
Untuk nominal dana PIP 2022 sendiri setiap siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan besaran dana berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikan.