PIP Kemdikbud ini diharapkan dapat membantu para siswa tersebut untuk terus melanjutkan pendidikannya hingga tingkat menengah.
Selain itu PIP Kemdikbud ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mencegah para siswa dari kemungkinan putus sekolah.
Para siswa yang akan mendapatkan PIP Kemdikbud ini sebelumnya wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu.
Nantinya para siswa akan mendapatkan PIP Kemdikbud ini berupa uang tunai yang nominalnya beragam.
Baca Juga: Siap Cair Lagi Februari, PKH 2023 untuk 2 Kategori Masyarakat Ini Cair hingga Rp750.000
Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Bagi para siswa tingkat SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Sementara siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Bagi para siswa yang telah memenuhi syarat bisa langsung melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan Bank BNI yang merupakan bank penyalur bantuan ini.