Setelah melakukan aktivasi rekening, PIP Kemdikbud bisa langsung dicairkan oleh para siswa.
Sebelumnya, para siswa dapat memastikan kembali apakah berhak menerima PIP Kemdikbud tahun ini atau tidak.
Caranya adalah dengan melakukan cek penerima PIP Kemdikbud secara online melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan HP, kemudian akses link pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Balet Sedunia yang Diperingati Setiap 7 Februari
- Setelah link pip.kemdikbud terakses, silakan untuk mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kemudian, jawab soal perhitungan yang didapatkan dengan benar.
- Jika sudah, kirim data dengan klik 'Cek Penerima PIP'.
Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi apakah siswa tersebut berhak menerima PIP Kemdikbud 2023 atau tidak.***