PR DEPOK - Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona membuat kebiasaan masyarakat di berbagai sektor berubah. Begitupun kebiasaan pada sektor pendidikan.
Hampir seluruh sekolah dan kampus diminta untuk menutup sementara proses belajarnya di lingkungan pendidikan dan digantikan secara virtual.
Namun, menjelang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejumlah sekolah yang berada di zona hijau telah diberikan izin untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Pembukaan kembali sekolah tampaknya tidak diikuti oleh perguruan tinggi, masih banyak kampus yang menggelar proses perkuliahan secara virtual, termasuk soal prosesi wisuda bagi wisudawan dan wisudawati.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Jenazah Pasien Virus Corona Sebaiknya Dibakar, Tito Karnavian: Itu Hanya Teori
Hal itu juga dilakukan oleh Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi, Jawa Barat yang menggelar prosesi wisuda secara virtual bagi mahasiswa lulusan periode Juli 2020.
Namun, bagaimana ijazah bagi wisudawan dan wisudawati yang mengikuti prosesi wisuda tersebut secara virtual?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 24 Juli 2020, Rektor UNJANI Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa para lulusan di periode Juli 2020 dan berikutnya dibekali dengan ijazah dan transkrip akademik digital.
Hal itu dilakukan, kata Profesor Hikmahanto Juwana, sebagai upaya menjaga keamanan dari adanya tindak pemalsuan ijazah dan transkrip akademik.