Ikuti Wisuda Virtual, Wisudawan UNJANI Dibekali Ijazah dan Transkrip Akademik Digital

- 26 Juli 2020, 08:30 WIB
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi melaksanakan prosesi Wisuda bagi mahasiswa/i Program Magister, Profesi, Sarjana dan Ahli Madya periode April dan Juli Tahun Akademi 2019/2020 secara offline atau luar jaringan (luring) dan online atau dalam jaringan (daring), pada Kamis 23 Juli 2020.
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi melaksanakan prosesi Wisuda bagi mahasiswa/i Program Magister, Profesi, Sarjana dan Ahli Madya periode April dan Juli Tahun Akademi 2019/2020 secara offline atau luar jaringan (luring) dan online atau dalam jaringan (daring), pada Kamis 23 Juli 2020. /Dok. UNJANI

PR DEPOK - Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona membuat kebiasaan masyarakat di berbagai sektor berubah. Begitupun kebiasaan pada sektor pendidikan.

Hampir seluruh sekolah dan kampus diminta untuk menutup sementara proses belajarnya di lingkungan pendidikan dan digantikan secara virtual.

Namun, menjelang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejumlah sekolah yang berada di zona hijau telah diberikan izin untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Pembukaan kembali sekolah tampaknya tidak diikuti oleh perguruan tinggi, masih banyak kampus yang menggelar proses perkuliahan secara virtual, termasuk soal prosesi wisuda bagi wisudawan dan wisudawati.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Jenazah Pasien Virus Corona Sebaiknya Dibakar, Tito Karnavian: Itu Hanya Teori 

Hal itu juga dilakukan oleh Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi, Jawa Barat yang menggelar prosesi wisuda secara virtual bagi mahasiswa lulusan periode Juli 2020.

Namun, bagaimana ijazah bagi wisudawan dan wisudawati yang mengikuti prosesi wisuda tersebut secara virtual?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 24 Juli 2020, Rektor UNJANI Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa para lulusan di periode Juli 2020 dan berikutnya dibekali dengan ijazah dan transkrip akademik digital.

Hal itu dilakukan, kata Profesor Hikmahanto Juwana, sebagai upaya menjaga keamanan dari adanya tindak pemalsuan ijazah dan transkrip akademik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x