PR DEPOK - Dalam kesempatan Sidang Isbat beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Suci Iduladha 1441 hijriah jatuh pada Juma,t 31 Juli 2020.
Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 18 Tahun 2020 yang berisikan panduan salat Iduladha di tengah pandemi Virus Corona.
Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona, perayaan Hari Suci Iduladha 1441 H dilaksanakan sedikit berbeda, terutama bagi umat Islam yang berada di zona merah maka dianjurkan untuk menunaikan salat Iduladha secara munfarid atau sendiri-sendiri di rumah.
Baca Juga: Dana Bansos Virus Corona Disalahgunakan, Polisi: Motifnya untuk Perkaya Diri Sendiri
Sebaliknya, bagi umat Islam yang berada di zona hijau diizinkan untuk menunaikan salat Iduladha di ruangan terbuka atau lapangan. Akan tetapi pelaksanaannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu terkait pelaksanaan salat Iduladha sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa No 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban di tengah pandemi Virus Corona.
Di dalam fatwa tesebut, pelaksanaan Salat Iduladha mengikuti Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi Virus Corona.
Dijelaskan juga dalam fatwa tersebut, bahwa salat Iduladha hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.
Baca Juga: Teror Bom Hantui Kantor di Bogor, PDIP Jabar: Ini Bukan Lagi Teror ke Partai Tapi Rakyat Indonesia