Baca Juga: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Preview dan Link Live Streaming
Jika status keadaan darurat bencana dana KJP Plus bisa digunakan untuk biaya rutin berkala, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Informasi tambahan, jika peserta didik tidak terdaftar segera hubungi Pendamsos Keluarahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar di DTKS atau tidak.
Kemudian, bisa dilaporkan melalui Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KPJ Plus.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Istagram @upt.p4op, WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702, telepon 021-857-1012, atau website kjp.jakarta.go.id.***