Berikut nominal atau besaran dana penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa SD Rp450 ribu per tahun
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Selasa, 28 Maret 2023: Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
2. Siswa SMP Rp750 ribu per tahun
3. Siswa SMA Rp1 juta per tahun
Sebelumnya untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023, siswa SD, SMP, dan SMA harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memenuhi pertimbangan khusus sebagai penerima PIP 2023.
Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Sebut Hubungan Indonesia dengan Israel Tertutup hingga Palestina Merdeka
Jika telah memenuisyara yang ditentukan untuk penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa SD, SMP, dan SMA bisa cek nama penerima di pip.kemdikbud,go.id.
Siswa SD, SMP, dan SMA hanya perlu menyiapkan NISN dan NIK KTP untuk mengetahui nama penerima PIP Kemdikbud 2023.