PR DEPOK - KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi.
Maksud dari potensi akademik adalah komitmen peserta didik untuk serius menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.
Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang telah diluncurkan oleh pemerintah di tahun sebelumnya.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2023 dibagi dalam 2 macam, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bansos BLT Ramadhan 2023 Cair ke Keluarga Penerima PKH dan BPNT, Cek Penerimanya di Sini Sekarang
Perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan KIP Kuliah Kemenag
Berikut adalah perbedaan antara KIP Kuliah Kemendikbud dan KIP Kuliah Kemenag tahun 2023: