PR DEPOK - PPDB DKI Jakarta hanya bisa dilakukan apabila calon peserta didik berdomisili asli warga Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catetan Sipil (Disdukcapil) Jakarta selambat nya 1 Juni 2023.
PPDB Jakarta bisa diakses calon peserta didik melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di link https://ppdb.jakarta.go.id/.
Ada empat jalur penerimaan di PPDB Jakarta jenjang SMP 2023 yaitu Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Ketentuan ini tertuang di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023.
Cara pengajuan akun
Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Diperbaharui Kemensos, Cek Daftar Nama di Link Ini
Bagi CPDB sebelum mendaftar alangkah baiknya, melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK sebelum melakukan pendaftaran, caranya yakni sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;