PR DEPOK - Bantuan sosial dana pendidikan salah satunya adalah KJP Plus, bagi sebagian masyarakat sangat dinanti dan diidam-idamkan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkolaborasi demi meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan yang berkesinambungan.
Tidak bisa dipungkiri, peningkatan SDM melalui program pendidikan merupakan salah satu amanat dari pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
KJP Plus merupakan salah satu program Pemerintah DKI guna ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui program pengentasan Wajib Belajar 12 tahun. Yang tertuang dalam Pergub No.46 tahun 2020, Pergub No. 90 tahun 2020 dan Pergub No.110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.
Baca Juga: Sentil Kinerja Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Pengamat Politik soal Kritikan Amien Rais
Guna mendapatkan KJP ataupun KJP Plus khususnya bagi masyarakat Jakarta, ada aturan dan mekanisme serta timeline yang harus diikuti hingga cairnya bantuan sosial dana pendidikan tersebut.
Berikut ini adalah mekanisme dan timeline untuk proses pendaftaran hingga dinyatakan layak mendapatkan bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus Tahap II.