PR DEPOK - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP telah dimulai dari proses awal yaitu prapendaftaran. Semua proses ini dilakukan secara online dan tanpa adanya pungutan biaya apapun bagi orang tua/wali CPDB.
Syarat mengikuti PPDB tingkat SMP guna mendaftarkan diri di sekolah negeri yang dituju tidaklah sulit, untuk CPDB sendiri maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023.
Lulus sekolah dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat, dan CPDB harus tercatat di dalam KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023.
Seluruh proses PPDB di mulai dari prapendaftaran yang dilaksanakan pada 10 mei - 9 Juni 2023, dapat diikuti secara online di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Proses prapendaftaran ini hanya diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) seperti berikut ini :
Baca Juga: Catat Lokasinya! Berikut 7 Rekomendasi Bakso Enak di Cirebon Paling Ramai!
1. Asal sekolah CPDB di luar DKI Jakarta
2. CPDB merupakan lulusan tahun 2021 dan 2022