Catat! 23 Hal yang Membuat Program KJP Plus Kamu Bisa Dicabut Kepemilikannya

- 29 Mei 2023, 12:45 WIB
Berikut ini merupakan 23 hal yang bisa membuat program KJP Plus seorang siswa dicabut kepemilikannya, perlu dicatat.
Berikut ini merupakan 23 hal yang bisa membuat program KJP Plus seorang siswa dicabut kepemilikannya, perlu dicatat. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, merupakan salah satu jenis bantuan sosial pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta.

Untuk menjadi salah satu penerimanya, siswa tentunya juga harus memenuhi persyaratan penting, demi mengurangi tingkat salah sasaran pada penerimaannya.

Sebagai informasi, besaran dana yang diterima tentunya berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Mengenai perincian besaran dana yang diterima, berikut adalah informasinya:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Bakso Populer di Solo yang Cocok Jadi Wisata Kuliner

1. Siswa SD/MI : Rp250.000.

2. Siswa SMP/MTS : Rp300.000.

3. Siswa SMK/MA : Rp420.000.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x