19 Larangan Penerima KJP Plus dan Total Dana Bantuan untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 29 Mei 2023, 20:28 WIB
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.*
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.* /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu atau pra sejahtera untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK/sederajat.

 

Adapun kriteria masyarakat tidak mampu adalah peserta didik atau siswa pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah, yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun dari segi penghasilan orang tua yang tidak memadai, untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak.

Sebagai informasi, kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup kelengkapan sekolah seperti halnya seragam sekolah, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, hingga biaya ekstrakurikuler.

Program KJP Plus ini dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat memberi manfaat dan dampak positif bagi peserta didik atau siswa penerima KJP Plus, yakni:

Baca Juga: Joao Cancelo Siap Dijual Manchester City Setelah Bayern Munchen Tak Permanenkan Sang Pemain

1. Untuk dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun, sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Kemudian, untuk meringankan biaya personal Pendidikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x