PR DEPOK - Pemprov DKI kabarnya masih akan menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023.
Seperti tahun-tahun lalu, warga DKI Jakarta bisa cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 pakai NIK siswa di website kjp.jakarta.go.id.
Mari simak artikel ini untuk mengetahui cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id, khususnya bagi wali murid yang anaknya belum pernah dapat bantuan ini.
Baca Juga: Harga Tiket Terjangkau, PSSI Resmi Umumkan Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina
Siapa tahu pada pendataan terbaru untuk tahun ini, buah hati Anda termasuk sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus Tahap 1 2023 ini menyasar peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat dan PKBM, baik dari sekolah formal dan non formal.
Ada syarat-syarat yang jadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta dalam menentukan penerima KJP Plus 2023. Apa saja?