PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 Mei 2023 kepada penerima yang terdiri dari siswa jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM.
KJP Plus tahap 1 2023 cair dengan nominal sama seperti tahun lalu untuk tiap jenjang pendidikannya yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000.
Di tengah pencairannya, penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak boleh melakukan berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Konsekuensi jika penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lakukan larangan yang ditentukan maka bantuan bisa dicabut.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.