KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Awas Bantuan Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 23 Larangan Berikut

- 2 Juni 2023, 13:04 WIB
Ini larangan-larangan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Ini larangan-larangan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 Mei 2023 kepada penerima yang terdiri dari siswa jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM.

KJP Plus tahap 1 2023 cair dengan nominal sama seperti tahun lalu untuk tiap jenjang pendidikannya yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000.

Di tengah pencairannya, penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak boleh melakukan berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juni 2023 untuk Cancer, Capricornus dan Virgo: Mendapatkan Pengakuan Positif dari Atasan

Konsekuensi jika penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lakukan larangan yang ditentukan maka bantuan bisa dicabut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x