KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Mulai Dicairkan Serentak, Nama Ini yang Berhak Menerimanya

- 2 Juni 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi - KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023.
Ilustrasi - KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023. /

 

PR DEPOK – Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta telah mengumumkan kabar gembira bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023.

 

KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan secara serentak dari tanggal 30 Mei 2023.

Dalam pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 ini, hanya nama-nama tertentu yang berhak menerima manfaat dari program-program tersebut.

Penjelasan terkait KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 mulai dicairkan serentak dijelaskan di sini.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terenak di Balikpapan, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) diberikan kepada peserta didik usia enam hingga 21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, tinggal di DKI Jakarta, dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x