PR DEPOK – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023. Dalam aturan baru ini, siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa mencairkan seluruh uang yang ada di rekening.
Hal ini selaras dengan pengumuman yang diumumkan oleh UPT P4OP melalui akun Instagram nya @upt.p4op yang mengumumkan bahwa aturan baru dari pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 ini adalah siswa tidak bisa mencairkan seluruh uang bantuan yang ada di rekening.
Itu bertujuan agar dana KJP Plus bisa digunakan secara tepat oleh penerima nya.
Baca Juga: Asila Maisa Nyanyikan Lagu Part of Your World 'The Little Mermaid' hingga Banjir Pujian Warganet
Sementara untuk aturan baru terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini mulai berlaku pada pencairan dana KJP Plus tahap 1 di bulan Mei 2023, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023 kemarin.
Lantas, benarkah siswa hanya bisa ambil Rp 100 ribu per bulan?
Jawabannya adalah benar. Siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 kini hanya bisa mengambil yang sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Baca Juga: Cobain Yuk! 5 Mie Ayam Rekomen di Wonogiri, Lengkap dengan Alamatnya