Aturan Baru KJP Plus Tahap 1 2023, Benarkah Siswa Hanya Bisa Ambil Rp100 Ribu per Bulan?

- 4 Juni 2023, 21:15 WIB
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA.
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023. Dalam aturan baru ini, siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa mencairkan seluruh uang yang ada di rekening.

Hal ini selaras dengan pengumuman yang diumumkan oleh UPT P4OP melalui akun Instagram nya @upt.p4op yang mengumumkan bahwa aturan baru dari pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 ini adalah siswa tidak bisa mencairkan seluruh uang bantuan yang ada di rekening.

Itu bertujuan agar dana KJP Plus bisa digunakan secara tepat oleh penerima nya.

Baca Juga: Asila Maisa Nyanyikan Lagu Part of Your World 'The Little Mermaid' hingga Banjir Pujian Warganet

Sementara untuk aturan baru terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini mulai berlaku pada pencairan dana KJP Plus tahap 1 di bulan Mei 2023, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023 kemarin.

Lantas, benarkah siswa hanya bisa ambil Rp 100 ribu per bulan?

Jawabannya adalah benar. Siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 kini hanya bisa mengambil yang sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Baca Juga: Cobain Yuk! 5 Mie Ayam Rekomen di Wonogiri, Lengkap dengan Alamatnya

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x