PR DEPOK - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengumumkan dibukanya pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023, saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, pada Senin, 5 Juni 2023.
Wahyu menerangkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023, tidak banyak mengalami perubahan, karena tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Begitu pun aturan di tingkat daerah, masih menggunakan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
Penyempurnaan PPDB tahun 2023, berasal dari hasil evaluasi PPDB tahun 2022 yang berasal dari internal maupun eksternal, salah satunya mencakup penegasan Kartu Keluarga (KK), calon siswa minimal sudah berdomisili satu tahun, sebagai aturan baru dari Permendikbud.
Baca Juga: Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina Sudah Dibuka, Simak Ketentuan dan Cara Pembelian
Hal ini dimaksudkan agar meminimalisir calon peserta didik fiktif, yang hanya bertujuan mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi, sehingga bisa merugikan atau menggeser hak calon siswa yang secara nyata berdomisili di dekat sekolah tujuan.
Kadisdik menginformasikan, untuk PPDB 2023, telah dilengkapi dengan aplikasi, yang dapat diakses melalui telepon seluler.