KJP 2023 Bisa Tarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar

- 7 Juni 2023, 19:46 WIB
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?*
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?* /Disdik DKI Jakarta

PR DEPOK - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1 sudah cair sejak 30 Mei 2023. Pada penyaluran anggaran tahun ini terdapat kebijakan soal sistem pencairannya.

 

Kebijakan tersebut yakni berupa adanya batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar, yang dengan kata lain bantuan KJP Plus 2023 tidak bisa ditarik tunai seluruhnya.

Tidak heran penerima yang belum paham informasi tersebut banyak yang mencari tahu KJP Plus 2023 bisa tarik tunai berapa. Simak artikel ini untuk mengetahui batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus 2023, bantuan diberikan dalam bentuk dana rutin dan berkala.

Baca Juga: BNPT Minta Anggaran Tambahan Rp456 Miliar untuk Melawan Terorisme

Untuk dana rutin hanya bisa ditarik tunai dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan. Sedangkan sisa dana rutin dan berkala dapat dicairkan non tunai untuk pemenuhan kebutuhan bulanan peserta didik.

Pembelanjaan non tunai dapat dilakukan di merchant atau toko yang sudah menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank DKI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x