Kemendikbudristek Menutup 27 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

- 8 Juni 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi - Kemendikbudristek menutup sebanyak 27 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan alasan pelakukan pelanggaran.
Ilustrasi perguruan tinggi - Kemendikbudristek menutup sebanyak 27 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan alasan pelakukan pelanggaran. /Pixabay/McElspeth/

PR DEPOK – Demi menjaga kualitas pendidikan yang baik dan merata bagi masyarakat Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melakukan segala upaya bagi masyarakat Indonesia dapat memperoleh pendidikan dengan fasilitas dan hal pendukung lainnya dengan mudah dan baik.

Namun masih terdapat oknum-oknum yang mencoba untuk menyusahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pendidikan.

Pada 7 Juni 2023 Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT), dikarenakan pemberian sanksi akibat kampus tersebut melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi berupa pencabutan izin operasional ini dilakukan akibat aduan masyarakat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Putri Ariani di AGT Jadi Sorotan, Para Tokoh Publik Sampai Bangga dan Ada yang Menangis

Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui sistem informasi pengendalian (Sidali) kelembagaan perguruan tinggi pada pendidikan tingkat akademik dan melakukan penyelidikan.

Sidali adalah Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Dari aplikasi ini akan memberikan layanan kepada masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran perguruan tinggi. Untuk bisa mengakses hal tersebut anda bisa membuka situs nya dibawah ini.

Baca Juga: Siap! BPNT Tahap 3 Bulan Juni 2023 Cair, Cek Penerima dan Besaran Bansos di Sini

https://sidali.kemdikbud.go.id/app

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x