PR DEPOK - Adanya Covid-19 menghambat seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah, sehingga mengharuskan adanya penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Untuk meringankan beban pembiayaan kuota internet, pemerintah bersama Kemendikbud membuat kebijakan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa hambatan kuota internet.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bagi siswa, hahasiswa, guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, Sekretariat Presiden: Sempat Bertemu di Satu Acara dengan Pak Jokowi
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta pada Senin, 21 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemendikbud.
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, rincian kuota internet yang diberikan pemerintah terbagi atas Kuota umum dan kuota belajar.
Adapun yang dimaksud kuota umum yaitu kuota yang bisa mengakses seluruh situs dan aplikasi, sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya bisa mengakses situs dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Krisna Mukti Kabarkan Nunung Srimulat Positif Covid-19, Begini Respons sang Adik
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.