Dinilai Ada Ketidakadilan dalam Pembagian, Nadiem Makarim Ubah Metode Perhitungan Dana BOS 2021

- 23 September 2020, 19:45 WIB
Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.*
Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.* /Instagram @nadiemmakarim./

PR DEPOK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim melakukan rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Rabu 23 September 2020.

Dalam rapat kerja tersebut Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa pihaknya mengubah metode perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut pria berusia 36 tahun tersebut mengatakan bahwa sebelumnya dalam perhitungan, dana BOS dihitung berdasarkan satuan yang tetap, satuan yang berdasarkan jumlah murid di sekolah tersebut.

Baca Juga: Meski Tak Ada Dukungan dari AS, Rusia, dan Tiongkok, WHO Resmi Jalankan Program Vaksin Covid-19

"Kabar gembira bagi sekolah, dalam perhitungan dana BOS. Sebelumnya, dana BOS dihitung berdasarkan satuan yang tetap, satuan yang berdasarkan jumlah murid di sekolah itu," kata Nadiem Makarim.

Menurut pendiri Gojek, dengan metode perhitungan berdasarkan jumlah murid terlihat adil. Namun pada kenyataannya di lapangan, terjadi ketidakadilan terutama pada sekolah yang muridnya sedikit, dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Lebih lanjut pria yang dilahirkan di Singapura tersebut menilai sekolah dengan jumlah murid yang sedikit menurutnya dirugikan, hal tersebut karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

"Sekolah itu, karena mereka punya murid yang sedikit mereka dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil," ujar dia.

Baca Juga: Arief Poyuono Tuding Anies Baswedan Ikut Andil dalam Mandeknya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x