PR DEPOK - Kepolisian melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran" di beberapa sekolah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Selasa. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai konsekuensi serius dari keterlibatan mereka dalam tawuran.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran, dapat dikenakan ancaman pidana yang cukup berat.
Menurut Adhi, kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk mengurangi angka tawuran di kalangan remaja yang masih bersekolah.
Pihak kepolisian juga melakukan edukasi mengenai bahaya tawuran melalui penyuluhan di sekolah-sekolah. Diharapkan kegiatan ini dapat menyentuh hati para pelajar agar lebih memahami dampak negatif dari tawuran.
Selain itu, kepolisian menjelaskan tentang pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku tawuran dan memberikan himbauan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan.
Adhi berharap agar para pelajar dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Dengan demikian, diharapkan potensi terjadinya tawuran dapat ditekan.
Ia juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam tawuran. Imbauan kepada orang tua menjadi sangat penting, terutama agar anak-anak tidak berkeliaran hingga larut malam tanpa pengawasan, karena seringkali di saat-saat tersebut terjadi tawuran atau perilaku kenakalan remaja lainnya.