Ancaman KJP Dicabut, Kepolisian Pasang Spanduk Anti-Tawuran di Sekolah

Pikiran Rakyat Depok - 2 Okt 2024, 11:13 WIB
Editor: Nur Annisa
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /KJP Jakarta/

PR DEPOK - Kepolisian melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran" di beberapa sekolah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Selasa. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai konsekuensi serius dari keterlibatan mereka dalam tawuran.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran, dapat dikenakan ancaman pidana yang cukup berat.

Menurut Adhi, kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk mengurangi angka tawuran di kalangan remaja yang masih bersekolah.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Oktober 2024 Cair di Tanggal Ini: Cek Jadwal, Siapa yang Dapat, dan Status Penerimanya

Pihak kepolisian juga melakukan edukasi mengenai bahaya tawuran melalui penyuluhan di sekolah-sekolah. Diharapkan kegiatan ini dapat menyentuh hati para pelajar agar lebih memahami dampak negatif dari tawuran.

Selain itu, kepolisian menjelaskan tentang pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku tawuran dan memberikan himbauan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan.

Adhi berharap agar para pelajar dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Dengan demikian, diharapkan potensi terjadinya tawuran dapat ditekan.

Ia juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam tawuran. Imbauan kepada orang tua menjadi sangat penting, terutama agar anak-anak tidak berkeliaran hingga larut malam tanpa pengawasan, karena seringkali di saat-saat tersebut terjadi tawuran atau perilaku kenakalan remaja lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online di Link edu.jakarta.go.id

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah meningkatkan patroli guna mencegah tawuran yang masih sering terjadi di wilayah tersebut. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku tawuran di Jakarta Barat.

Agung menjelaskan bahwa sebelumnya, timnya menerima laporan dari warga mengenai sekelompok remaja yang berkumpul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Di tempat itu, mereka mendapati empat remaja yang berperilaku mencurigakan. Keempat remaja tersebut kemudian diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Baca Juga: Masih Lanjut, Ini Cara Mudah Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Secara Online Lewat HP

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis cocor bebek, satu celurit, dan sebuah jerigen yang diduga berisi air keras. Remaja yang tertangkap langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Agung menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam rawan, untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan intensitas patroli di area-area yang rawan dijadikan tempat berkumpul bagi para pelaku tawuran. ***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub