PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan KJP Plus untuk memberikan dukungan finansial terhadap siswa yang dari keluarga kurang mampu.
Program KJP Plus tahap 2 memberikan kesempatan bagi siswa kurang mampu di DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh biaya sekolah.
Berikut cek status penerima, cara daftar bansos, dan syarat terbaru KJP Plus tahap 2 bulan Oktober 2024, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari umsu.ac.id.
Syarat penerima KJP Plus Oktober 2024
1. Calon penerima bansos harus berusia antara 6 sampai 21 tahun.
2. Anda harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Selain itu, calon penerima harus mempunyai NIK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ancaman KJP Dicabut, Kepolisian Pasang Spanduk Anti-Tawuran di Sekolah