KJP Plus Tahap 2 Oktober 2024: Cek Status Penerima, Cara Daftar, dan Syarat Terbaru!

Pikiran Rakyat Depok - 2 Okt 2024, 12:56 WIB
Editor: Nur Annisa
KJP Plus Tahap 2 Oktober 2024
KJP Plus Tahap 2 Oktober 2024 /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan KJP Plus untuk memberikan dukungan finansial terhadap siswa yang dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus tahap 2 memberikan kesempatan bagi siswa kurang mampu di DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh biaya sekolah.

Berikut cek status penerima, cara daftar bansos, dan syarat terbaru KJP Plus tahap 2 bulan Oktober 2024, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari umsu.ac.id.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Oktober 2024 Cair di Tanggal Ini: Cek Jadwal, Siapa yang Dapat, dan Status Penerimanya

Syarat penerima KJP Plus Oktober 2024

1. Calon penerima bansos harus berusia antara 6 sampai 21 tahun.

2. Anda harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Selain itu, calon penerima harus mempunyai NIK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ancaman KJP Dicabut, Kepolisian Pasang Spanduk Anti-Tawuran di Sekolah

4. Penerima harus masuk dalam DTKS yang mencakup keluarga kurang mampu yang berhak menerima bansos.

Cara daftar bansos KJP Plus Oktober 2024

1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.

2. Di halaman utama situs, cari tombol “Daftar Online” dan muncul formulir pendaftaran.

3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap dan sesuai.

Baca Juga: KEMBALI DIBUKA! Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 Online untuk Sekolah Negeri dan Swasta

4. Unggah dokumen pendukung, misalnya fotokopi KTP, kartu keluarga, dan dokumen relevan lain yang dibutuhkan.

5. Verifikasi kembali data yang dimasukkan.

6. Tekan tombol “Daftar” untuk mengirimkan pendaftaran.

7. Tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang, yang dapat memakan waktu beberapa hari. Anda akan menerima pemberitahuan lewat SMS atau email soal hasil verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2024, Siap Cair Lagi untuk Anak Sekolah!

Cara cek status penerima KJP Plus via online

1. Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id.

2. Di halaman utama situs, pilih menu “Cek Status Penerima KJP” untuk melakukan pengecekan status penerimaan.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali yang terdaftar dalam sistem KJP.

4. Pilih tahun 2024 dan tentukan tahap 2 penerimaan.

5. Klik tombol “Cek” untuk memulai pencarian. Hasil status penerimaan muncul dengan detail, seperti nama penerima dan tahap penyaluran.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub