KJP Plus Cair di Oktober 2024? Ini Jadwal Pencairan Resmi dari Disdik DKI

Pikiran Rakyat Depok - 2 Okt 2024, 17:07 WIB
Penulis: Filio Duan
Editor: Nur Annisa
Jadwal Pencairan Resmi dari Disdik DKI KJP Plus
Jadwal Pencairan Resmi dari Disdik DKI KJP Plus /Freepik/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Plus (KJP) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. KJP Plus memberikan bantuan biaya pendidikan, seperti biaya sekolah dan kebutuhan lainnya, untuk memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak di Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mencairkan KJP Plus pada tahun 2024. Pencairan dana dilakukan setiap bulan secara berkala.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 telah dilakukan pada 4 September lalu kepada 533.649 peserta didik.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Oktober 2024: Cek Status Penerima, Cara Daftar, dan Syarat Terbaru!

Lantas, apakah pencairan KJP Plus tahap 1 berlanjut di bulan Oktober 2024?

Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki, belum ada pengumuman terbaru mengenai pencairan KJP Plus di Oktober 2024.

Meski demikian, melihat jadwal pencairan bulan lalu, diperkirakan KJP Plus akan dicairkan mulai tanggal 4 Oktober 2024.

Mengingat ini hanya prediksi, masyarakat sebaiknya memantau informasi jadwal pencairan KJP Plus resmi yang dirilis oleh Disdik DKI. Biasanya akan diumumkan di akun Instagram resminya, @disdikdki.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Oktober 2024 Cair di Tanggal Ini: Cek Jadwal, Siapa yang Dapat, dan Status Penerimanya

Syarat Penerima KJP Plus 2024

Warga DKI Jakarta: KJP diberikan kepada siswa yang merupakan warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Terdaftar di Sekolah: Penerima KJP harus terdaftar di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta. Ini mencakup jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga sederajat berusia 6-21 tahun.

Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: KJP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KEMBALI DIBUKA! Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 Online untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Bukan Penerima Beasiswa Lain: Siswa yang menerima KJP tidak boleh terdaftar sebagai penerima beasiswa lain dari pemerintah atau pihak swasta yang memiliki manfaat serupa.

Aktif Bersekolah: Siswa penerima KJP harus aktif bersekolah dan memiliki riwayat kehadiran yang baik.

Nah, itulah estimasi jadwal pencairan KJP Plus di bulan Oktober 2024. Semoga bermanfaat.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub