Nadiem Makarim Sebut Dana BOS Diskresi Kepsek, Cara Perhitungannya untuk Tiap Sekolah Akan Diubah

- 11 November 2020, 16:59 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar /

PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah dalam menyediakan biaya operasional penunjang pendidikan di Indonesia.

Pengelolaan dana BOS itu, disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, yakni merupakan diskresi atau keputusan kepala sekolah.

Pernyataan tersebut Nadiem ungkapkan dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Buat Bingung Polisi, Ketua DPC PDIP Pangkep Kembali Bantah Tuduhan Terlibat dalam Video Syur

"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah, " ujar Nadiem, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan juga membeli gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).

Pada kesempatan itu, Nadiem juga menyampaikan, bahwa pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk tambahan dana BOS untuk daerah tertinggal.

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " ujar Nadiem menambahkan.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

Nadiem berharap, dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x