PR DEPOK - Hingga kini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih berupa rancangan undang-undang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan bahwa UU PDP tersebut ditargetkan akan bisa selesai pada awal tahun depan.
Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo Johnny G Plate saat acara diskusi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Lepas Ekspor Perikanan Sebanyak 1.739 Ton, Syarul Yasin Sebut Volume Tumbuh Sebesar 8,74 Persen
"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal pertama 2021," kata Johnny seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Rancangan undang-undang tersebut, dikatakan Johnny, saat ini masih dalam proses politik di DPR.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis
Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.
Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan terdapat kendala dalam pembahasan rancangan undang-undang ini akibat pandemi Covid-19.